Selasa, 26 Mei 2015

jenis jenis tindak pidana

jenis-jenis tindak pidana
Dapat digolongkan menjadi:
jenis tindak pidana menurut KUHP
jenis pidana menurut doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana
Menurut KUHP
KUHP terdiri atas 569 pasl yang terbagi menajdi tiga buku
Buku I merupakan pendahuluan yang terdiri dari aturan-aturan umum dari pasal 1-103
Buku II berisi tentang kejahatan, pasal 104-488
Buku III berisi tentang pelanggaran, pasal 489-569
Menurut ilmu hukum pidana yang daitur dalam buku I disebut dengan ajaran-ajaran umum ( algemene- leerstukken) sedangkan yang diatur dalam buku II dan buku III disebut dengan delik-delik khusus               ( bizondere delicten atau speciale delicten).
maka menurut KUHP tindak pidana digolongkan menjadi:
Kejahatan ( misdrijven)
Pelanggaran ( overtredingen)

note:
Kejahatan adalah delik hukum ( rechtdelict) yaitu apabila sejak semula sudah dapat dirasakan bahwa perbuatan tersebut telah bertentangan dengan hukum, sebelum ditentukan didalam Undang-undang. contoh pembunuhan, pencurian, perkosaan dan lain-lain.
Pelangaran adalah delik UU ( wetsdelict) yaitu merupakan perbuatan yang dirasakan bertentangan dengan hukum apabila sudah ditentukan dalam UU. contoh pengemisan, gelandangan, pelangaran lalu lintas jalan dan lain-lain.

Jenis-Jenis Tindak Pidana Menurut Doktrin Atau Ilmu Pengetahuan

Delik formal dan delik materil, delik formal/delik dengan perumusan formal ( delict met formele omshrijving) yaitu delik yang terjadi dengan dilakukanya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh UU. Contoh penghasutan, menyuap/penyuapan aktif, pemalsuan surat, pencurian. Sedangkan delik material ( delict met materiele omschrijving) yaitu delik yang baru dianggap terjadi setelah timbulnya akibat yang dilarang oleh UU. Contoh pembunuhan, penganiayaan
Delik komisi dan delik omisi, delik komisi ( commissie delict) adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan didalam UU. Dapat berupa delik formal maupun delik material. Delik omisi (omissie delict) adalah delik berupa pelanggaran terhadap keharusan/perintah didalam atau oleh UU.
Delik berdiri sendiri dan delik lanjutan, delik berdiri sendiri adalah delik yang hanya terdiri atas  satu perbuatan tertentu. Misalnya pembunuhan dan pencurian. Delik lanjutan adalah delik yang terdiri atas beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan yang erat, sehinga dapat dianggap sebagai perbutan lanjutan. Contoh pembantu rumah tangga yang mencuri uang majikan Rp 100.000,00 dan uang itu diambil setiap hari sebanyak Rp 10.000,00 sehingga habis dalam jangka waktu 10 hari
Delik rampung dan delik berlanjut, delik rampung ( aflopend delict) disebut juga delik sekilas adalah delik yang terdiri atas satu atau beberapa perbuatan tertentu yang selesai dalam suatu waktu tertentu yang singkat. Seperti pembunuhan dan pencurian. Delik berlanjut adalah delik yang terdiri atas atau beberapa perbuatan yang melanjutkan suatu keadaan yang dilarang oleh UU. Misalnya menyembuyikan orang yang melakukan kejahatan, menyimpan barang-barang yang dapat dipakai untuk memalsukan meterai dan merek, menyimpan barang-barang atau tulisan-tulisan terlarang, dengan sengaja menahan seseorang atau melanjutkan penahanan itu pasal 333 KUHP
Delik tunggal dan delik bersusun, delik tunggal adalah delik yang hanya satu perbuatan sudah cukup untuk dikenai tindakan pidana. Misalnya penadahan (480 KUHP). Delik bersusun adalah delik yang harus beberapa kali dilakukan untuk dapat dikenai tindakan pidana. Misalnya kebiasaan, kebiasaaan emnadah
Delik sederhana, delik pemberatan dan delik berprevilese, delik sederhana adalah delik dasar atau delik pokok ( grond delict) misalnya pembunuhan. Delik pemberatan atau delik berkualifikasi adalah delik yang mempunyai unsur-unsur yang sama dengan delik-delik dasar/ pokok. Delik berprevilise adalah delik yang mempunyai unsur-unsur yang sama dengan delik dasar/pokok, tetapi ditambah unsur-unsu lain, sehingga ancaman pidananya lebih ringan dari pada delik pokok contoh delik pembunuhan dengan rencana, pembunuhan atas permintaan sikorban sendiri yang dinyatakan dengan kesunguhan hati
Delik kesengajaan dan delik kealfaan, delik kesengajaan adalah delik yang dilakukan dengan sengaja. Delik kealfaan adalah delik yang dilakukan karena kesalahanya atau kealfaanya
Delik politik dan delik umum, delik plitik adalah delik yang ditujukan terhdap keamanan negara dan kepala negara.
Delik khusus dan delik umum, delik khusuus adalah delik yag hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu saja, karen suatu kualitas. Delik umum adalah delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang
Delik aduan dan delik biasa/pelaporan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar